SOSIALISASI UU ITE POLDA JATIM
Oleh Tim Web Smapta
Perkembangan
teknologi informasi yang pesat, kini mendorong setiap individu, organisasi dan
masyarakat untuk memanfaatkan dan mengaplikasikan teknologi terutama dalam tata
kelola informasi. Kemudahan dalam mencari informasi melalui bantuan teknologi
membuat tingkat literasi teknologi yang dimiliki oleh kepribadian seseorang
jauh lebih baik dan berkembang, melainkan ketika pada era tradisional, dimana
semua serba masih menggunakan media cetak dalam mendapatkan suatu informasi
yang hendak kita butuhkan
Adanya
perkembangan teknologi tanpa didukung oleh kesadaran menjadi sebuah tantangan
di era masa kini. Menanggulangi adanya kemungkinan berbahaya yang terjadi,
Polda Jatim melaksanakan sosialisasi UU ITE di SMAN 7 Kota Kediri. Kegiatan yang
berlangsung pada 11 Januari 2024 ini, bertujuan untuk membekali para siswa
untuk sadar dan berhati-hati dalam menggunakan informasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut
merupakan kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi
Polri khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pelajar
yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada pelajar perihal UU
ITE.
Sebagaimana diketahui, beberapa hal yang diatur dalam UU ITE antara lain
pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan
asusila.
Program sosialisasi oleh jajaran Polda Jatim ini ditujukan kepada pelajar SMAN
7 Kota Kediri untuk memperkaya khasanah pengetahuan pelajar terhadap hukum dan
perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. Disebutkan,
bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini mengangkat materi Undang-Undang ITE kali
ini dikarenakan untuk menghindari remaja dari maraknya berita hoaks dan ujaran
kebencian pada media sosial yang terjadi pada remaja.
#Tagar : informasi
Leave a comment