Sosialisasi_UU_ITE.jpg

SOSIALISASI UU ITE POLDA JATIM

Oleh Tim Web Smapta


 

Perkembangan teknologi informasi yang pesat, kini mendorong setiap individu, organisasi dan masyarakat untuk memanfaatkan dan mengaplikasikan teknologi terutama dalam tata kelola informasi. Kemudahan dalam mencari informasi melalui bantuan teknologi membuat tingkat literasi teknologi yang dimiliki oleh kepribadian seseorang jauh lebih baik dan berkembang, melainkan ketika pada era tradisional, dimana semua serba masih menggunakan media cetak dalam mendapatkan suatu informasi yang hendak kita butuhkan

 

Adanya perkembangan teknologi tanpa didukung oleh kesadaran menjadi sebuah tantangan di era masa kini. Menanggulangi adanya kemungkinan berbahaya yang terjadi, Polda Jatim melaksanakan sosialisasi UU ITE di SMAN 7 Kota Kediri. Kegiatan yang berlangsung pada 11 Januari 2024 ini, bertujuan untuk membekali para siswa untuk sadar dan berhati-hati dalam menggunakan informasi.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Polri khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada pelajar perihal UU ITE.

Sebagaimana diketahui, beberapa hal yang diatur dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan asusila.

Program sosialisasi oleh jajaran Polda Jatim ini ditujukan kepada pelajar SMAN 7 Kota Kediri untuk memperkaya khasanah pengetahuan pelajar terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. Disebutkan, bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini mengangkat materi Undang-Undang ITE kali ini dikarenakan untuk menghindari remaja dari maraknya berita hoaks dan ujaran kebencian pada media sosial yang terjadi pada remaja.


#Tagar : informasi

Share


Leave a comment