www.mastiokdr.com | Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN.
Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan disebabkan Apabila pendaftar melebihi kuota pagu/kebutuhan sekolah, misalnya dalam PPDB Jatim SMA Negeri jumlah siswa yang diambil dalam jalur Zonasi adalah 40 Orang, sedangkan yang mendaftar ada 100 orang, maka akan dilakukan pemeringkatan/rangking yang mana tentunya dari 100 orang pendaftar akan di ambil 40 orang saja.
Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan diatur Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, khususnya pada point E. KRITERIA PEMERINGKATAN dihalaman 42. Adapun Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan ini berlaku untuk semua jalur antara lain : Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK). dan Jalur Zonasi (SMA/SMK). Berikut ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan disemua jalur tersebut :
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:1. Perolehan skor prestasi. 2. Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal. 3. Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor. 4. Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua - Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
1) Prestasi Berjenjang IndividuJUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 16 32 64 128 II 8 16 32 64 III 4 8 16 32
2) Prestasi Berjenjang BereguJUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 8 16 32 64 II 4 8 16 32 III 2 4 8 16
3) Prestasi Tidak Berjenjang IndividuJUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 8 16 32 64 II 4 8 16 32 III 2 4 8 16
4) Prestasi Tidak Berjenjang BereguJUARA SKOR PRESTASI TINGKAT KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL I 4 8 16 32 II 2 4 8 16 III 1 2 4 8
5. Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:
(*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.Jumlah Juz Skor 5 s.d. 9 16 10 s.d. 19 32 20 s.d. 29 64 30 128 - Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada huruf a. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 5), jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada huruf a.
- Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
1) Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya; 2) Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK).
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperingkat berdasarkan urutan:
- Jumlah nilai akhir,
- Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
- Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan Alam
6) Ilmu Pengetahuan Sosial
7) Bahasa Inggris - Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan ekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 DISEMUA JALUR PENDAFTARAN yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
#Tagar : ppdb-2023 ppdb
Leave a comment