no-image.jpg

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah Nomor 3945/C/HK Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah Nomor 3945/C/HK Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran nomor 3945/C/HK.04.01/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
di seluruh Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 
    87,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 
    2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah 
    Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan Berbasis  Data  di  tingkat  satuan  pendidikan,  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap, yaitu:

  1. tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan
  2. tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.

Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan  pelaksana  Program  Sekolah  Menengah  Kejuruan  Pusat Keunggulan angkatan Lanjutan;
  2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan;
  3. platform  Rapor  Pendidikan  dapat  diakses  melalui  laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru, dan operator; dan
  4. dalam  hal kepala  sekolah,  guru,  dan  operator  belum  memiliki  akun belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.

Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. melakukan  sosialisasi  kepada  satuan  pendidikan  di  wilayah  Saudara terkait informasi tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan
  2. mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum memiliki akun belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada laman https://www.belajar.id.

Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut  mengenai  perilisan  Platform  Rapor  Pendidikan  Versi 2.0,  Satuan Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.

LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 3945/C/HK.04.01/2023 TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 3945/C/HK.04.01/2023 TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah Nomor 3945/C/HK Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah Nomor 3945/C/HK Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


#Tagar : informasi

Share


Leave a comment