www.smaptakdr.sch.id | 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui!
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, terdapat 9 kebijakan baru di PPDB Jatim Tahun 2023 antara lain :
- KETUA OSIS
GOLDEN TICKET bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS. Hal ini, dalam rangka menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan;
✓ Kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri;
✓ Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
1. Total Skor semua prestasi yang diperoleh;
2. Indeks sekolah asal;
3. Rerata nilai rapor dari sekolah asal selama lima semester;
4. Usia calon peserta didik yang lebih tua. - HAFIDZ QUR’AN
GOLDEN TICKET bagi siswa Penghafal Al Qur’an.
Hal ini dalam rangka menjaring siswa yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia;
✓ Kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri;
✓ Sertifikat Hafidz Qur’an dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kab/Kota;
✓ Skor Hafidz Qur’an dihitung berdasarkan jumlah Juz yang di hafal:
1 – 2 Juz = 4
3 – 4 Juz = 8
5 – 9 Juz = 16
10 – 19 Juz = 32
20 – 29 Juz = 64
30 Juz = 128
✓ Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
1. Total Skor semua Prestasi yang diperoleh;
2. Indeks sekolah asal;
3. Rerata nilai rapor dari sekolah asal selama lima semester;
4. Calon peserta didik yang lebih tua. - KUOTA KHUSUS ADEM (AFIRMASI PENDIDIKAN MENENGAH)
Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemerataan kualitas pendidikan khususnya bagi anak-anak daerah tertinggal, terluar dan terdepan 3T untuk belajar di sekolah unggul dan pelayanan pendidikan berkualitas.Tujuan digelarnya program ADEM tersebut adalah memberi peluang kepada murid-murid di daerah 3T untuk menempuh pendidikan menengah yang berkualitas. Melalui program ADEM, diharapkan terjadi percepatan pembangunan sumber daya manusia di wilayah 3T. Selain itu, program ADEM juga diharapkan mempercepat akulturasi keragaman budaya.
Untuk Siswa Program Adem Papua Dan Program Adem Repatriasi (Anak Pekerja Migran Indonesia) Pada Ppdb Sma/Smk Negeri Di Jawa Timur.
Jawa Timur Adalah Provinsi Yang Pertama Dan Satu-Satunya Yang Memasukkan Program Adem Dalam Proses PPDB.
- SISWA SMP LUAR BIASA
Siswa Lulusan Smp Luar Biasa (SMP-LB) Dapat Mendaftar Pada SMA/SMK Negeri Di Jawa Timur, Melalui Jalur Afirmasi Untuk Penyandang Disabilitas.Diperuntukkan siswa penyandang disabilitas ringan yang dibuktikan dengan :
1. Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis;
2. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis difabel. - KEBIJAKAN UNTUK JALUR ANAK BURUH
Saat Ini Anak Buruh Hanya Perlu Mengunggah Tanda Keanggotaan Serikat Buruh Yang Dimiliki Orang Tuanya. Jika Anak Buruh Terdaftar Sebagai Penerima Program Bantuan Pemerintah Atau Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm), Maka Dapat Diunggah Dan Menjadi Prioritas. - JALUR ANAK NAKES
Untuk Anak Nakes (Dokter, Perawat, Tenaga Teknis, Sopir Ambulance, Tukang Gali Kubur) Yang Orang Tuanya Terlibat Langsung Dalam Penanganan Covid-19. Diprioritaskan Bagi Anak Nakes Yang Orang Tuanya Menjadi Korban Meninggal Dalam Penanganan Covid-19.Dibuktikan Dengan Surat Penghargaan Dari Pemerintah Atau Surat Keterangan Dari Tempat Nakes Bertugas. - KEMUDAHAN UNGGAH RAPOR
Bagi Siswa Yang Nilai Rapor-Nya Tidak Diunggah Sekolah Asal, Maka Siswa Dapat Mengunggah Sendiri Nilai Rapor Semester 1-5 Ketika Proses Pengambilan Pin.Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat :
12 Juni – 2 Juli 2023 (online 24 jam) Berkas yang diunggah oleh siswa :
a) Nilai rapor semester 1 s.d semester 5
b) Foto rapor semester 1 s.d semester 5 8. INDEKS SEKOLAH ASAL (SMP)
Indeks Sekolah Asal Adalah Nilai Yang Diperoleh Dari Rata-Rata Nilai Rapor Seluruh Siswa SMAN/SMKN Di Jawa Timur, Dilihat Berdasarkan Asal Sekolah (Smp Sederajat).
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK Negeri Dihitung Berdasarkan Jumlah Dari :
-
- Rerata Nilai Rapor Semester 1 -5 Dengan Bobot 50%
- Nilai Akreditasi Sekolah Asal Dengan Bobot 20%
- Nilai Indeks Sekolah Asal Dengan Bobot 30%
9. KEMUDAHAN DAFTAR ULANG
Bagi Siswa Yang Sudah Diterima Pada Setiap Tahapan, Langsung Daftar Ulang Ke Sekolah Tujuan Pada Hari H Dan Hari H+1 Pengumuman, Dengan Membawa Berkas Yang Telah Di Unggah Dan Cetak Bukti Penerimaan.
✓ Daftar ulang Tahap I : 23 – 24 Juni 2023
✓ Daftar ulang Tahap II : 26 – 27 Juni 2023
✓ Daftar ulang Tahap III : 30 Juni – 1 Juli 2023
✓ Daftar ulang Tahap IV : 3 – 4 Juli 2023
✓ Daftar ulang Tahap V : 6 – 8 Juli 2023
Bagi siswa yang telah dinyatakan diterima, WAJIB HADIR DAFTAR ULANG di sekolah tujuan sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan.
Jika TIDAK HADIR, maka PENERIMAAN DIBATALKAN dan kuota dialihkan ke tahap selanjutnya.Untuk informasi selengkapnya terkait dengan 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui! dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.-
#Tagar : ppdb-2023 informasi ppdb
Leave a comment